TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Restorasi Lahan Gambut Baru Bisa Dinikmati Satu Dekade Kemudian

Restorasi lahan gambut bukan hanya jadi tanggung jawab BRG

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Ilmu Tanah dan Lingkungan Universitas Tanjungpura Gusti Anshari memperkirakan hasil restorasi lahan gambut baru akan dinikmati setelah satu dekade atau bahkan lebih.

"Itu pun jika proses restorasi atau rehabilitasinya dalam kondisi normal dan tanpa kendala. Jelas tidak mungkin bisa langsung terlihat dampak restorasi dalam lima tahun ini," kata Anshari seperti dikutip dari Antara, Senin (16/9).

1. PR besar Badan Restorasi Gambut

ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Anshari mengatakan Badan Restorasi Gambut akan memiliki kerja besar karena mereka diberi target merestorasi lahan seluas 2,7 juta hektare setelah dilakukan revisi peta lahan gambut.

"Apa yang dilakukan institusi baru ini merupakan upaya yang sangat baru bagi kita semua. Sehingga jangan sampai usaha ini berhenti hanya karena dikejar target dan periode," kata Pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat ini.

2. Restorasi lahan gambut bukan semata tanggung jawab BRG

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Anshari mengatakan restorasi lahan gambut bukan semata tanggung jawab BRG tetapi juga kementerian lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin konsesi.

Anshari pun menyoroti kompleksitas permasalahan tentang proses restorasi lahan gambut. Menurutnya pengelolaan tersebut adalah kerja lintas struktural yang membutuhkan koordinasi serta upaya bersama untuk mencapai target.

"Ini tidak mudah. Butuh penyamaan visi dan pola pikir," ujarnya.

3. BRG membutuhkan anggaran yang besar untuk merestorasi gambut

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Anshari menilai BRG membutuhkan anggara yang cukup besar untuk merestorasi lahan gambut sampai tuntas. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang memegang izin konsesi harus mengalokasikan anggaran untuk menopang BRG dalam proses restorasi lahan gambut.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Gambut, KLHK Tetapkan Permen-LHK No 10 Tahun 2019 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya