TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken PP, Korban Terorisme Masa Lalu Berhak Dapat Kompensasi 

Korban juga berhak dapat bantuan medis dan rehabilitasi

Ilustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Pada PP nomor 35 tahun 2020 itu dikatakan bahwa korban terorisme masa lalu akan mendapatkan kompensasi, restitusi, dan bantuan.

"Korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis," bunyi pasal 44B ayat 1 yang IDN Times kutip pada PP tersebut, Selasa (21/7/2020).

Sebab, pada PP nomor 7 tahun 2018, korban terorisme masa lalu tidak mendapatkan kompensasi tersebut.

Baca Juga: Mantan Napiter Ini Sebut Biaya Aksi Terorisme Murah

1. LPSK adalah pihak yang akan memberikan hak korban terorisme masa lalu

Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada PP tersebut dijelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak saksi atau korban terorisme masa lalu. Korban terorisme, keluarga, mau pun ahli waris dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK.

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK," tulis Pasal 18A ayat 4.

Permohonan tersebut bisa dilakukan oleh kuasa hukum yang secara langsung ditunjuk oleh korban terorisme, keluarg, mau pun ahli waris.

2. Pemberian kompensasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak ditetapkan keputusan LPSK

Ilustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemberian kompensasi kepada korban terorisme, keluarga maupun ahli waris dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkan keputusan LPSK. Pelaksanaan pemberian kompensasi bisa diperpanjang dalam jangka waktu paling lambat 30 hari.

"Dalam pelaksanaan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian kompensasi," tulis Pasal 44G ayat 4.

Baca Juga: Kepala BNPT: Kejahatan Terorisme Harus Dicari Akar Masalahnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya