TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Warga Sipil Tewas, Jokowi: Jika Perlu Adukan ke Komnas HAM 

Semua harus patuhi hukum, termasuk aparat penegak hukum

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke lembaga independen seperti Komnas HAM jika merasa ada yang tidak adil dalam penegakkan hukum.

Jokowi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, seperti tewasnya empat warga Sigi dan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya," kata Jokowi dalam keterangan persnya melalui YouTube Sekretraiat Presiden, Minggu (13/12/2020). 

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Laskar FPI, Jokowi: Aparat Harus Taat Aturan Hukum

1. Siapa pun harus patuh pada hukum, termasuk aparat penegak hukum

Kedutaan Tiongkok Dijaga Ketat Aparat Kepolisian dengan Kawat Berduri (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jokowi juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga siapa pun harus patuh terhadap hukum, termasuk para aparat penegak hukum.

"Aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya. Melindungi HAM dan menggunakan kewenangan, menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur," ujarnya.

2. Jokowi meminta seluruh pihak mengikuti prosedur hukum dan proses peradilan

IDN Times/Galih Persiana

Jokowi menegaskan jika ada perbedaan pendapat tentang proses hukum, maka mekanisme hukum bisa digunakan. Ia meminta seluruh pihak mengikuti prosedur hukum dan proses peradilan.

"Hargai keputusan pengadilan," katanya. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Tersangka dan Bakal Ditangkap hingga Dinasti Baru Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya