TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19

Dana BOS madrasah juga bisa untuk beli modem internet

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Selama sistem teaching from home (TFH) pada masa pandemi virus corona atau COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) menjamin tunjangan guru madrasah tidak akan mengalami gangguan. Hal itu diutarakan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Minggu (19/4).

Kamaruddin menjelaskan, jaminan tunjangan tersebut lebih diutamakan kepada guru madrasah non-pegawai negeri sipil (PNS).

"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata dia di Jakarta melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4).

Baca Juga: Sisihkan Gaji, PNS di Pati Kumpulkan Rp1,1 Miliar untuk Dana COVID-19

1. Tiga kategori tunjangan untuk guru non-PNS

(Guru SD berkomunikasi dengan siswa saat proses belajar mengajar (PBM) melalui aplikasi media daring di rumahnya di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020)) ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Kamaruddin menjelaskan ada tiga kategori tunjangan guru non-PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing, mereka akan mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

"Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar," tutur dia.

Lalu, ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing, mereka mendapat insentif Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Kemenag izinkan dana BOS madrasah untuk membayar honor guru non-PNS dan pencegahan COVID-19

Ilustrasi (IDN Times/Muchammad Haikal)

Terkait dana BOS madrasah, Kamaruddin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk membayar honor guru non-PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-PNS untuk dapat menerima honor.

Selain itu, kata dia, Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA), untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami telah terbitkan SE (surat edaran) yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana atau perlengkapan atau peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.

Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas THR PNS, Negara Hemat Rp5,5 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya