Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19
Dana BOS madrasah juga bisa untuk beli modem internet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selama sistem teaching from home (TFH) pada masa pandemi virus corona atau COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) menjamin tunjangan guru madrasah tidak akan mengalami gangguan. Hal itu diutarakan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Minggu (19/4).
Kamaruddin menjelaskan, jaminan tunjangan tersebut lebih diutamakan kepada guru madrasah non-pegawai negeri sipil (PNS).
"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata dia di Jakarta melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4).
Baca Juga: Sisihkan Gaji, PNS di Pati Kumpulkan Rp1,1 Miliar untuk Dana COVID-19
1. Tiga kategori tunjangan untuk guru non-PNS
Kamaruddin menjelaskan ada tiga kategori tunjangan guru non-PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing, mereka akan mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
"Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar," tutur dia.
Lalu, ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing, mereka mendapat insentif Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas THR PNS, Negara Hemat Rp5,5 Triliun