KUA Kembali Membuka Layanan Akad Nikah, Ini Persyaratannya
Protokol kesehatan COVID-19 harus tetap dilaksanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Urusan Agama kembali membuka layanan akad nikah. Sebelumnya, layanan tersebut sempat berhenti pada 1 sampai 21 April 2020. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca Juga: KUA Tidak Layani Akad Nikah hingga Darurat COVID-19 Selesai
1. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan
Ia menjelaskan, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020. Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat, ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
"Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020," tuturnya.
Baca Juga: 6 Aturan Pelayanan Nikah KUA untuk Meminimalisir Penyebaran COVID-19