TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ma'ruf: Jika Vaksin Tidak Halal, MUI Bikin Penetapan Kondisi Darurat

Gak masalah vaksin gak halal, demi preventif melawan virus

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Kepala Divisi Produksi Farmasi Hikmat Alitamsar (kiri) meninjau fasilitas produksi gedung 43 yang nantinya akan digunakan untuk memproduksi vaksin COVID-19, di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/dok PT Bio Farma

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa MUI sudah melakukan banyak peran dalam menghadapi pandemik COVID-19, mulai dari mengeluarkan fatwa pelaksanaan ibadah hingga pengurusan jenazah COVID-19. Ma'ruf pun meminta agar MUI dilibatkan dalam hal vaksin COVID-19 nanti.

"Dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, pertimbangan kehalalan vaksin, kemudian melalui audit di pabrik," ujar laki-laki yang juga berstatus sebagai Ketua Umum MUI nonaktif pada diskusi bersama Dokter Reisa melalui live streaming channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2020). 

Baca Juga: Diklaim Halal, Vaksin COVID-19 Covac Siap Uji Klinis Fase III di RI

1. MUI akan terus memantau produksi vaksin

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT. Bio Farma Honesti Basyir (kiri) saat meninjau fasilitas produksi gedung 43 yang nantinya akan digunakan untuk memproduksi vaksin COVID-19, di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/HO/dok PT Bio Farma/

Terkait pertimbangan kehalalan, Ma'ruf menyebut MUI juga akan melakukan sertifikasi halal pada vaksin COVID-19.

"Tetapi andai kata di dalam satu ketika, seperti (vaksin) meningitis ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau tidak ada (atau) tidak digunakan vaksin akan timbul bahaya, akan timbulkan penyakit, atau penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal, secara darurat," katanya. 

2. Apabila belum ada vaksin halal, MUI harus tetap melakukan penetapan

Ilustrasi. Kandidat vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Apabila belum ada vaksin yang halal, Ma'ruf mengatakan bahwa MUI tetap harus melakukan penetapan terkait vaksin tersebut. Misalnya saja dengan mengumumkan bahwa vaksin tersebut adalah kedaruratan yang harus dilakukan. 

"Secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga (MUI) bahwa ya ini (vaksin) boleh digunakan karena keadaan darurat," tuturnya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Gak Masalah Jika Vaksin COVID-19 dari Tiongkok Tidak Halal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya