Ma'ruf: Jika Vaksin Tidak Halal, MUI Bikin Penetapan Kondisi Darurat
Gak masalah vaksin gak halal, demi preventif melawan virus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa MUI sudah melakukan banyak peran dalam menghadapi pandemik COVID-19, mulai dari mengeluarkan fatwa pelaksanaan ibadah hingga pengurusan jenazah COVID-19. Ma'ruf pun meminta agar MUI dilibatkan dalam hal vaksin COVID-19 nanti.
"Dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, pertimbangan kehalalan vaksin, kemudian melalui audit di pabrik," ujar laki-laki yang juga berstatus sebagai Ketua Umum MUI nonaktif pada diskusi bersama Dokter Reisa melalui live streaming channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Diklaim Halal, Vaksin COVID-19 Covac Siap Uji Klinis Fase III di RI
1. MUI akan terus memantau produksi vaksin
Terkait pertimbangan kehalalan, Ma'ruf menyebut MUI juga akan melakukan sertifikasi halal pada vaksin COVID-19.
"Tetapi andai kata di dalam satu ketika, seperti (vaksin) meningitis ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau tidak ada (atau) tidak digunakan vaksin akan timbul bahaya, akan timbulkan penyakit, atau penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal, secara darurat," katanya.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Gak Masalah Jika Vaksin COVID-19 dari Tiongkok Tidak Halal