Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi
Bawaslu katakan sudah usaha mencegah hal tersebut sejak lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya. Hal itu karena di Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut.
"Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Senin (8/9/2020).
Baca Juga: Banyak Paslon Langgar Protokol COVID-19, DPR Panggil KPU dan Bawaslu
1. Terkait pidana, itu ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan
Ia mencontohkan protokol kesehatan telah diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal itu juga diatur pada KUHP, terutama pada Pasal 212 dan 218.
Bahkan, kata dia, peraturan-peraturan daerah juga sudah mengatur, termasuk peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Kepmenkes.
"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU Pilkada," katanya.
Baca Juga: Aduh! 10 Cakada Ini Langgar Protokol COVID-19 saat Daftar ke KPU