TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi

Bawaslu katakan sudah usaha mencegah hal tersebut sejak lama

Poster 'Kita Bukan Boneka' mengiringi paslon Bajo mendaftar ke KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya. Hal itu karena di Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut.

"Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Senin (8/9/2020).

Baca Juga: Banyak Paslon Langgar Protokol COVID-19, DPR Panggil KPU dan Bawaslu

1. Terkait pidana, itu ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan

IDN Times/Istimewa

Ia mencontohkan protokol kesehatan telah diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal itu juga diatur pada KUHP, terutama pada Pasal 212 dan 218.

Bahkan, kata dia, peraturan-peraturan daerah juga sudah mengatur, termasuk peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Kepmenkes.

"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU Pilkada," katanya.

2. Bawaslu dan KPU bisa berkoordinasi untuk beri sanksi kepada paslon yang langgar protokol kesehatan

Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, Abhan menjelaskan tentang sanksi administratif terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal paslon dan paslon Pilkada. Hal itu diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 pada Pasal 11, dan sebagainya.

"Rekomendasi kami berikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU berkoordinasi dengan kami lebih lanjut terkait sanksi apa terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Aduh! 10 Cakada Ini Langgar Protokol COVID-19 saat Daftar ke KPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya