PBNU Tolak Perpres Miras karena Bertentangan dengan Al-Quran
Said katakan jangan salahkan kalau bangsa rusak karena miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj secara tegas menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebab, di dalamnya terdapat peraturan yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI).
Menurut Said Aqil, hal itu bertolak belakangan dengan ajaran Al-Qur'an, yang telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan, 'dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Kiai Said melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!
1. Jangan salahkan kalau nanti bangsa rusak karena miras
Said Aqil mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih yang menjelaskan, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Selain itu, dampak bahaya miras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," katanya.
Baca Juga: Kiai di Jombang Ramai-ramai Tolak Perpres Investasi Miras