Pilkada 2020 Digelar Desember, Bagaimana Hak Pilih Pasien COVID-19?
KPU komunikasi terkait hal itu dengan Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan bahwa lembaganya sedang berusaha berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Pilkada 2020 yang rencananya diselenggarakan pada Desember mendatang. Hal itu penting sebab KPU membutuhkan mekanisme serta bantuan dari petugas kesehatan apabila ada ODP, PDP, OTG dan pasien COVID-19 yang ingin menggunakan hak suaranya di TPS.
"Mencoblos ke situ kan membawa alat (kesehatan), APD dan segala macam, kita sudah menjajaki untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan bisa saja nanti petugas kesehatan membantu kami," ujarnya saat menjadi narasumber dalam webinar "Pilkada di Tengah Pandemik COVID-19, Pilih Politik atau Kesehatan?" oleh IDN Times, Jumat (5/6).
Baca Juga: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
1. KPU rancang pelaksanaan teknis pencoblosan untuk ODP, PDP, OTG, dan pasien COVID-19
Ilham menegaskan bahwa lembaganya masih merancang pelaksanaan teknis untuk ODP, PDP, OTG, hingga pasien COVID-19. Dengan demikian, mereka masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020 walaupun dalam kondisi tersebut.
"Kalau sudah positif tapi pakai ventilator agak sulit, tapi tentu saja nanti kita pikirkan bagaimana pelaksanaannya," ujarnya.
Baca Juga: KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020