Ini 4 Hal Soal Dandhy Laksono, Pendiri Watchdoc yang Peduli Isu HAM
Dandhy juga pernah dilaporkan karena menghina Megawati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aktivis dan pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh polisi pada Kamis malam (26/9). Ia dianggap melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE karena cuitannya yang membahas persoalan Papua.
Dandhy diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, agama, suku dan antar golongan (SARA). Menurut polisi, informasi yang disebar luaskan karena dapat memicu kebencian menyangkut Papua.
Walaupun pada akhirnya tidak ditahan, tetapi status tersangka tetap diberikan kepada Dandhy. Berikut profil singkat Dandhy, aktivis, mantan jurnalis sampai sutradara film dokumenter Sexy Killers:
Baca Juga: Ini 5 Pesan Mendalam dari Film Sexy Killers, Buka Mata Publik
1. Pendiri WatchdoC, rumah produksi audio visual
Dandhy merupakan pendiri WatchdoC, rumah produksi audio visual yang sudah didirikan sejak tahun 2009 lalu. Dandhy mendirikan WatchdoC bersama dengan rekannya Andhy Panca Kurniawan.
Berlatar belakang sama, Dandhy dan Andhy ternyata adalah mantan jurnalis. Dalam profil Facebook resmi WatchdoC, dikatakan bahwa rumah produksi tersebut sudah menghasilkan ratusan karya dokumenter.
WatchdoC terkenal dengan karya-karya dokumenter yang mengangkat isu-isu seperti politik, budaya, sosial, lingkungan dan HAM.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono Hingga Kemudian Dilepaskan Polisi