TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saudi Akan Umumkan Pembukaan Umrah Bertahap, KJRI Klarifikasi Kerajaan

Pembukaan umrah masih disesuaikan kondisi pandemik

Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Jakarta, IDN Times - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum mengumumkan secara resmi kapan akan membuka izin penyelenggaraan ibadah umrah.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diumumkan secara bertahap dan akan diputuskan berdasarkan dengan kondisi pandemik COVID-19.

“Kami terus meng-update keputusan Saudi terkait umrah, termasuk mendalami maksud dari pengumuman secara bertahap, apakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau bagaimana. Ini masih kami klarifikasi,” kata Endang di Jeddah, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Saudi Mulai Buka Penerbangan Internasional pada Selasa 15 September 

1. Pernyataan Kemendagri Saudi lebih mengarah ke pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan

ANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo Essa

Menurut Endang, pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi lebih pada mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021. Walau demikian, penetapan atas pencabutan izin tersebut akan di-update kembali 30 hari sebelum 1 Januari 2021.

“Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan dan stasiun,” kata dia.

2. Ada beberapa kategori warga Saudi yang diperbolehkan berpergian keluar negeri

Masjid Terapung, Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Endang menjelaskan Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategori warga Saudi untuk bepergian dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan. Mereka antara lain pegawai negeri seperti sipil dan militer yang ditugaskan untuk tugas resmi.

"Pegawai pada perwakilan diplomatik, konsulat, serta atase Saudi di luar negeri, pegawai lembaga publik, swasta dan mereka yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi," kata dia.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ibadah Umrah akan Dibuka lagi, Ini 2 Syaratnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya