Sertifikasi Pernikahan Berlaku di 2020, Apa Kabar Masyarakat Adat?
Buku pedoman pembekalan pranikah gunakan bahasa lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berencana mengeluarkan aturan sertifikasi pernikahan mulai 2020. Lalu bagaimana cara pemerintah menarik perhatian masyarakat adat yang bahkan pernikahannya saja tidak terdaftar di catatan sipil?
Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan kementeriannya sampai saat ini masih menyusun strategi agar dapat mengatasi permasalahan tersebut.
"Hal-hal seperti ini yang sedang dipikirkan, nanti untuk didesain bagaimana formulasinya karena kita paham juga 17 ribu pulau itu bukan hal yang simpel," tutur Agus saat ditemui usai acara Audiensi Pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta pada, Selasa (19/11).
1. Kemenko PMK ajak seluruh pihak bekerja sama dalam pembekalan pranikah
Kemenko PMK mengajak semua pihak bekerja sama mencari jalan keluar agar seluruh lapisan masyarakat dapat menerima pembekalan pranikah. Salah satunya dengan mengikut sertakan pemerintah daerah (Pemda). Menurut Agus, hal ini berguna untuk mencapai daerah-daerah yang jauh dari pemerintahan pusat.
"Ini tantangan kita bersama, kita menyadari betul, 17 ribu pulau tidak semua bisa terjangkau," kata Agus.
Baca Juga: Pemerintah Canangkan Pelatihan Pranikah, Menag: Wajib untuk Ditatar!