TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sertifikasi Pernikahan Berlaku di 2020, Apa Kabar Masyarakat Adat?

Buku pedoman pembekalan pranikah gunakan bahasa lokal

Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama,Kemenko PMK, Agus Sartono (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berencana mengeluarkan aturan sertifikasi pernikahan mulai 2020. Lalu bagaimana cara pemerintah menarik perhatian masyarakat adat yang bahkan pernikahannya saja tidak terdaftar di catatan sipil?

Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan kementeriannya sampai saat ini masih menyusun strategi agar dapat mengatasi permasalahan tersebut. 

"Hal-hal seperti ini yang sedang dipikirkan, nanti untuk didesain bagaimana formulasinya karena kita paham juga 17 ribu pulau itu bukan hal yang simpel," tutur Agus saat ditemui usai acara Audiensi Pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta pada, Selasa (19/11).

1. Kemenko PMK ajak seluruh pihak bekerja sama dalam pembekalan pranikah

Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama,Kemenko PMK, Agus Sartono (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Kemenko PMK mengajak semua pihak bekerja sama mencari jalan keluar agar seluruh lapisan masyarakat dapat menerima pembekalan pranikah. Salah satunya dengan mengikut sertakan pemerintah daerah (Pemda). Menurut Agus, hal ini berguna untuk mencapai daerah-daerah yang jauh dari pemerintahan pusat.

"Ini tantangan kita bersama, kita menyadari betul, 17 ribu pulau tidak semua bisa terjangkau," kata Agus. 

2. Kemenko PMK ajak ormas keagamaan di daerah ikut serta

NU Online

Selain Pemda, menurut Agus, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga dapat ikut serta dalam melakukan pembekalan pranikah. Walaupun untuk mencapai ormas tersebut akan membutuhkan waktu dan biaya.  

"Bukan hanya Jakarta, ada daerah-daerah kepulauan untuk menjangkau lembaga ormas yang menyelenggarakan pelatihan butuh waktu dan biaya," tuturnya.   

3. Buku pedoman pembekalan pranikah akan menggunakan bahasa lokal

iccas.or.id

Agus mengatakan, buku pedoman pembekalan pranikah juga akan menggunakan bahasa lokal daerah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk masyarakat yang kurang menguasai Bahasa Indonesia. Selain itu, menurut Agus, dengan menggunakan bahasa lokal, masyarakat diharapkan mudah memahami pembekalan.  

"Bukan hanya menggunakan Bahasa Indonesia, tapi juga menggunakan bahasa lokal bahasa ibu setempat, karena jangan diharapkan nanti saudara kita yang di Aceh ada juga yang mungkin kesulitan Bahasa Indonesia, makanya harus pakai bahasa sana," ujar Agus. 

Baca Juga: Pemerintah Canangkan Pelatihan Pranikah, Menag: Wajib untuk Ditatar!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya