Sudah 96 Jurnalis Terpapar COVID-19, IJTI Bentuk Satgas Khusus
Mereka terima aduan jurnalis yang terindikasi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 khusus untuk jurnalis di Indonesia. Langkah tersebut demi menjaga keselamatan jurnalis yang bertugas di garis terdepan untuk memenuhi hak informasi publik.
“Perusahaan media wajib mengutamakan keselamatan para jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Berdasarkan data yang dikumpulkan IJTI, saat ini sudah terdapat sedikitnya 96 jurnalis dan pekerja media eletronik yang dinyatakan positif COVID-19,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (23/7/2020).
Baca Juga: Satu Karyawan TVRI Jatim Positif Virus Corona, 2 PDP Meninggal
1. Satgas COVID-19 menerima pengaduan jurnalis yang terindikasi COVID-19
Ia mengatakan, Satgas COVID-19 IJTI akan menerima pengaduan para jurnalis televisi yang terindikasi COVID-19. Misalnya perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (swab) bagi jurnalis televisi yang hasil rapid test-nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya.
“Pengaduan bisa dilakukan melalui link ini, https://forms.gle/pfHzEjBtRcoyGiwR9,” ujarnya.
Baca Juga: Rektor USU Positif COVID-19, Jurnalis Juga Ikut Swab Test