TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiket Bebas Napi Diisukan Bisa Dibeli Rp5 Juta, Ini Penjelasan Yasonna

Kemenkumham lalukan investigasi terkait isu tiket bebas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Belakangan mencuat isu tentang tiket bebas untuk narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020 di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Tiket bebas tersebut diisukan harus ditebus seharga Rp5 juta per narapidana.

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan pernyataan bahwa ia berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar terhadap narapidana pemasyarakatan.

Yasonna bahkan meminta masyarakat berani melaporkan oknum jika ada praktik 'jual beli' tiket bebas tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan " ujar Yasonna, melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (17/4).

Baca Juga: Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Napi Pidana Umum, Bukan Koruptor

1. Kemenkumham lalukan investigasi terkait tiket bebas seharga Rp5 juta tersebut

Situasi dalam Lapas klas II b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Yasonna menegaskan, kementeriannya tidak main-main dalam merespons isu tersebut. Ia mengaku sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tiket bebas tersebut.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," kata Yasonna.

2. Yasonna telah berikan lima instruksi terkait pembebasan narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Yasonna memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Instruksi pertama dengan jelas ia mengatakan tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

Instruksi kedua, proses pembebasan narapidana asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ujarnya.

Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari COVID-19," katanya.

Baca Juga: Curhat Napi Asal Parepare, Pilih Tetap di Rutan Meski Dapat Asimilasi

3. Asimilasi dan integrasi berfungsi untuk menyelamatkan narapidana dari ancama COVID-19

ANTARA FOTO/Ampelsa

Yasonna menjelaskan, alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada narapidana adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya COVID-19. Pasalnya, kondisi di dalam lapas dan rutan di Indonesia sudah kelebihan kapasitas sehingga sulit menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin COVID-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," jelasnya.

Baca Juga: Baru Sepekan Bebas karena Asimilasi, Pemuda Ini Masuk Penjara Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya