Wabah Virus Corona Jadi Bencana Nasional, Status Darurat Diperpanjang
Status darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, wabah virus corona COVID-19 sudah bisa disebut sebagai bencana skala nasional.
"Ini bisa disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana COVID ini," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (17/3).
Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo mengeluarkan status keadaan darurat penanggulangan virus corona. Status tersebut untuk merespons terjadinya virus corona yang sudah mewabah di Indonesia.
Baca Juga: Cerita Warga di Serang, Bayar Rp200 Ribu untuk Tes Virus Corona
1. Status darurat sudah berlaku sejak 28 Januari 2020
Agus menjelaskan, status keadaan darurat pada dasarnya telah ditetapkan oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 28 Januari 2020. Status tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), saat membahas pemulangan WNI yang ada di Wuhan, Hubei, Tiongkok.
"Saat itu ditentukan status keadaan darurat dari 28 Januari 2020 sampai 28 Februari 2020," ujar Agus.
Baca Juga: [UPDATE] 7.138 Orang Meninggal Akibat Positif Terjangkit Virus Corona