TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wabah Virus Corona Jadi Bencana Nasional, Status Darurat Diperpanjang 

Status darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Presiden Jokowi bersama Kepala BNPB Doni Monardo meninjau daerah terdampak longsor di Kabupaten Bogor. (Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, wabah virus corona COVID-19 sudah bisa disebut sebagai bencana skala nasional.  

"Ini bisa disebut bencana skala nasional karena dengan status tersebut pemerintah mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana COVID ini," ujar Agus saat  konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Selasa (17/3).

Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo mengeluarkan status keadaan darurat penanggulangan virus corona. Status tersebut untuk merespons terjadinya virus corona yang sudah mewabah di Indonesia.

Baca Juga: Cerita Warga di Serang, Bayar Rp200 Ribu untuk Tes Virus Corona

1. Status darurat sudah berlaku sejak 28 Januari 2020

Konferensi Pers Menko PMK dan Kepala BNPB / Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Agus menjelaskan, status keadaan darurat pada dasarnya telah ditetapkan oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 28 Januari 2020. Status tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), saat membahas  pemulangan WNI yang ada di Wuhan, Hubei, Tiongkok.

"Saat itu ditentukan status keadaan darurat dari 28 Januari 2020 sampai 28 Februari 2020," ujar Agus.

2. Status darurat dapat menjadi payung hukum penggunaan DSP untuk penanganan virus corona

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Agus, status darurat virus corona ditetapkan agar BNPB memiliki payung hukum penggunaan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. DSP itu pun akan disalurkan menjadi dana penanganan virus corona di Indonesia.

"Menko PMK Muhadjir Effendy kala itu menyetujui Kepala BNPB untuk mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan COVID-19, karena pemerintah perlu bekerja dengan cepat menanggulangi wabah tersebut, yang masuk dalam penanggulangan bencana non-alam," kata Agus.

Baca Juga: [UPDATE] 7.138 Orang Meninggal Akibat Positif Terjangkit Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya