TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Diminta Tunda Akad Nikah Hingga Darurat COVID-19 Selesai

Proses akad nikah tidak boleh dilakukan secara online

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang pelaksanaan akad nikah selama status darurat virus corona. Hal itu disampaikan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin melalui edaran baru terkait protokol penanganan virus corona pada pelayanan kebimasislaman.

Edaran itu ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu di antara lain untuk mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agam (KUA).

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/4).

Lalu, bagaimana dengan nasib calon pengantin yang sudah mendaftarkan untuk menikah?

Baca Juga: Viral! Cegah Virus Corona, Akad Nikah di Temanggung Pakai Jas Hujan

1. Layanan pencatatan nikah tetap dibuka via online, namun pelaksanaannya tidak di masa status darurat virus corona

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

"Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat COVID-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," tutur dia.

2. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat masa darurat virus corona, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA dan untuk layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," tutur Kamaruddin.

Ia juga mewanti-wanti agar surat edaran itu dipahami oleh setiap KUA. Dengan begitu, maka bisa mencegah penyebaran COVID-19 di daerahnya. 

3. Jajaran Kanwil dan KUA diminta untuk tetap berikan pelayanan konsultasi dan informasi secara daring

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Saat ini Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau surat elektronik ke petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya.

Baca Juga: Tetap Gelar Pesta Nikah Ketika COVID-19, Kapolsek Kembangan Dimutasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya