Warga Diminta Tunda Akad Nikah Hingga Darurat COVID-19 Selesai
Proses akad nikah tidak boleh dilakukan secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang pelaksanaan akad nikah selama status darurat virus corona. Hal itu disampaikan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin melalui edaran baru terkait protokol penanganan virus corona pada pelayanan kebimasislaman.
Edaran itu ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu di antara lain untuk mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agam (KUA).
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/4).
Lalu, bagaimana dengan nasib calon pengantin yang sudah mendaftarkan untuk menikah?
Baca Juga: Viral! Cegah Virus Corona, Akad Nikah di Temanggung Pakai Jas Hujan
1. Layanan pencatatan nikah tetap dibuka via online, namun pelaksanaannya tidak di masa status darurat virus corona
Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
"Hanya, pelaksanaan akadnya tidak dalam masa darurat COVID-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," tutur dia.
Baca Juga: Tetap Gelar Pesta Nikah Ketika COVID-19, Kapolsek Kembangan Dimutasi