YLBHI: Pasal Gelandangan di RKUHP Adalah Bentuk Overkriminalisasi
"Gelandangan adalah korban negara"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan Pasal 432 pada Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang membahas gelandangan adalah bentuk dari politik overkriminalisasi.
"Ini gak masuk akal, ini yang dinamakan politik overkriminalisasi, semua persoalan dikriminalkan," kata Asfin kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Minggu (22/9).
Menurutnya dengan pasal tersebut seolah pemerintah ingin menyelesaikan segala hal dengan cara mengkriminalisasi. "Padahal kan aspek kehidupan bukan cuma pidana, bahkan bukan cuma hukum," tutur Asfin.
1. Bunyi Pasal 432 RKUHP yang membahas gelandangan
Pasal 432 RKUHP berbunyi, "Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II".
Menurut Asfin, gelandangan dapat dipidana dengan pasal tersebut. Padahal, menurut Asfin, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus serta melakukan pemerdayaan terhadap gelandangan.
Baca Juga: Ini Pandangan MUI Soal Pasal Santet di dalam RKUHP