TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tega! Ayah Kandung di Riau Perkosa Anak hingga Hamil 6 Bulan

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bengkalis, IDN Times – Seorang warga di Kabupaten Bengkalis, Riau berinisial JS tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan. Korban diketahui masih berusia 18 tahun. Akibat perilakunya, JS pun berurusan dengan polisi.

Tindakan bejat pelaku terkuak saat korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada sang ibu. Tidak terima, ibu tersebut langsung melaporkan suaminya ke polisi.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri

1. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di ruko tempat dia berjualan es dawet

Ilustrasi Rudapaksa (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Rabu, 30  Desember 2020 pukul 00.15 WIB.

"Kejadian pencabulan tersebut berawal pada Rabu (30/12/2020) di Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan korban berjualan es dawet," kata Firman

Polisi telah berhasil meringkus pelaku pada 16 Juni 2021 sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan Jalan Lintas Rimbo Panjang - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto.

2. Pelaku melakukan aksinya lebih dari satu kali

Ilustrasi Rudapaksa (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat kejadian, korban berteriak dan menangis, namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan baju korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengikat korban dengan tali. 

"Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban. Kemudian tersangka melakukan aksinya," ungkap Firman.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku melepas ikatan tali dan membiarkan korban masuk ke dalam kamar sambil menangis. Tak selang berapa lama, pelaku kembali menjalankan aksinya untuk kali kedua di dalam kamar.

"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pinggir guna pengusutannya," beber Firman.

3. Pelaku mengakui perbuatannya dan diancam hukuman penjara 12 tahun

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pinggir langsung menginstruksikan penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut.

Petugas mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Duri, Bengkalis.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban lebih dari 1 kali.

"Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Firman.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Polda Sediakan Hotline untuk Korban Dugaan Kekerasan Seksual SPI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya