20 Karyawan Positif COVID-19, PN Malang Tutup Pelayanan
Karyawan yang positif diisolasi di safe house
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebanyak 20 karyawan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA dinyatakan positif COVID-19. Atas temuan itu, PN Malang untuk sementara waktu menutup kantor dan pelayanan selama lima hari terhitung mulai 14 hingga 18 Desember 2020. Penutupan tersebut juga sebagai upaya untuk mencegah agar penyebaran kasus COVID-19 di lingkungan PN Malang tidak semakin meluas.
1. Berawal dari dua karyawan yang izin sakit
Humas PN Malang, Djuanto menjelaskan, kasus COVID-19 di instansinya berawal dari dua karyawan bagian kesekertariatan yang izin tidak masuk kerja karena sakit pada pekan lalu. Gejala yang dialami dua karyawan tersebut adalah kehilangan kemampuan untuk mencium bau dan merasakan makanan. Setelah itu, keduanya dites swab dan dinyatakan positif COVID-19.
"Setelah diketahui hasilnya positif COVID-19, pimpinan langsung meminta semua karyawan menjalankan swab, baik hakim, karyawan, tenaga honor, bahkan penjaga kantin juga," terangnya kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: 28 Orang Positif COVID-19, Klaster Lapas Kota Blitar Terus Meluas
Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Dua Kantor Pengadilan di Banyuwangi Ditutup
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.