TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

20 Karyawan Positif COVID-19, PN Malang Tutup Pelayanan  

Karyawan yang positif diisolasi di safe house

Kantor PN Malang Kelas IA menutup layanan setelah 20 karyawan positif COVID-19. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sebanyak 20 karyawan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA dinyatakan positif COVID-19. Atas temuan itu, PN Malang untuk sementara waktu menutup kantor dan pelayanan selama lima hari terhitung mulai 14 hingga 18 Desember 2020. Penutupan tersebut juga sebagai upaya untuk mencegah agar penyebaran kasus COVID-19 di lingkungan PN Malang tidak semakin meluas. 

1. Berawal dari dua karyawan yang izin sakit

Pengumuman penutupan kantor PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Humas PN Malang, Djuanto menjelaskan, kasus COVID-19 di instansinya berawal dari dua karyawan bagian kesekertariatan yang izin tidak masuk kerja karena sakit pada pekan lalu. Gejala yang dialami dua karyawan tersebut adalah kehilangan kemampuan untuk mencium bau dan merasakan makanan. Setelah itu, keduanya dites swab dan dinyatakan positif COVID-19.

"Setelah diketahui hasilnya positif COVID-19, pimpinan langsung meminta semua karyawan menjalankan swab, baik hakim, karyawan, tenaga honor, bahkan penjaga kantin juga," terangnya kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020). 

Baca Juga: 28 Orang Positif COVID-19, Klaster Lapas Kota Blitar Terus Meluas

2. 90 orang dites swab

Pelayanan tetap ada untuk beberapa hal yang tidak bisa ditunda. IDN Times/Alfi Ramadana

Ada 90 orang yang kemudian dites swab massal pada Kamis (10/12/2020) dan Jumat (11/12/2020). Hasilnya keluar pada Minggu (13/12/2020) dan diketahui 20 orang positif COVID-19.

"Dari total (20 orang) tersebut, 16 di antaranya tak menunjukkan gejala sakit. Saat ini mereka dirawat di safe house Jalan Kawi," tambahnya. 

3. Pelayanan sementara ditiadakan

Humas PN Malang, Djuanto saat menunjukkan penutupan kantor. IDN Times/Alfi Ramadana

Untuk pelayanan yang berkaitan dengan persidangan, untuk sementara waktu ditunda dan dikembalikan kepada majelis masing-masing. Tetapi, untuk pelayanan yang sifatnya tidak bisa ditunda, semisal perpanjangan penahanan, banding, kasasi, serta PK, masih bisa dilakukan. 

"Untuk layanan-layanan tersebut ada karyawan yang disiagakan," sambungnya. 

Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Dua Kantor Pengadilan di Banyuwangi Ditutup

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya