Aturan PSBB Masih Dikebut, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi
Malang Raya resmi terapkan PSBB mulai 17 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Malang Raya resmi bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Minggu (17/5/2020). Restu dari Kemenkes dan Pemprov Jatim sudah dikantongi oleh Forkopimda Malang Raya. Kini sosialisasi mengenai penerapan PSBB sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Adapun aturan final untuk penerapan PSBB masih digodok oleh tiga kepala daerah di Malang Raya.
1. Batasi berbagai kegiatan masyarakat
Pada dasarnnya penerapan PSBB tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat. Namun, lebih kepada membatasi aktifitas masyarakat demi menekan angka penyebaran kasus COVID-19. Dalam penerapannya, PSBB lebih menguatkan beberapa kebijakan terdahulu seperti physical distancing dan sosial distancing. Aktifitas lain yang berpotensi mendatangkan massa dalam jumlah besar jug tidak diperkenankan dilakukan selama masa PSBB.
"Saat ini kami masih menunggu Perwal final. Tetapi secara umum PSBB mengatur beberapa pembatasan aktifitas di semua bidang mulai pendidikan, lingkungan kerja, peribadatan, kegiatan sosial budaya, pembatasan pada kegiatan perdagangan dan aktifitas usaha, pembatasan di bidang moda transportasi, pembatasan kegiatan umum lainnya," ucap Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Kamis (14/5).
Baca Juga: PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Penerapannya Diharapkan Lebih Baik
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.