TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Penggelapan Deposito Rp3 M di Malang, OJK Turun Tangan

OJK juga akan ikuti penyelidikan kepolisian  

Kuasa hukum korban menunjukkan bukti transaksi. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menyatakan telah menerima laporan pengaduan dugaan penggelapan uang nasabah Bank Mega, Kota Malang. Setidaknya enam korban menjadi korban dugaan penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega di Malang berinisial YA. Enam korban tersebut mengalami kerugian bervariasi dan jika ditotal maka kerugian keseluruhan mencapai Rp3 miliar. 

1. Bakal periksa SOP Bank Mega

Kuasa hukum korban tunjukkan bukti transaksi perbankan. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala Bagian Pengawasan IKNB PM dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Malang, Edy Rachmadi Wibisono menjelaskan bahwa telah melakukan audiensi antara korban yang diwakili kuasa hukumnya. Kemudian dari pihak Bank Mega diwakili Area Bisnis Manager. Setelah melakukan pembicaraan, kedua belah pihak sepakat untuk menunggu proses kepolisian.  

"Kami dari pihak OJK juga membantu berkoordinasi dengan pengawas bank Mega di kantor pusat kami. Nanti pengawasa dari OJK di Jakarta akan koordinasi dengan Bank Mega kantor pusat untuk dilakukan klarifikasi permasalahan ini," terangnya Rabu (18/11/2020). 

 

Baca Juga: Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk Polisi

2. Ada dua proses yang berjalan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Edy menambahkan bahwa saat ini ada dua proses yang berjalan. Proses pertama adalah di ranah kepolisian yang menerima laporan dari dua nasabah. Lalu proses yang lain dilakukan OJK dengan memeriksa SOP Bank Mega melalui pengawas pusat di Jakarta. Untuk itu, proses yang sudah berjalan di Polresta Malang Kota akan tetap berlangsung dan OJK akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut. 

"Kami akan mengikuti prosedurnya di kepolisian seperti apa. Kalaupun nanti kami diminta jadi saksi, maka akan kami ikuti. Karena kuasa hukum menyampaikan bahwa ada beberapa nasabah yang sudah masuk ranah hukum dengan melapor polisi. Sebagian yang belum baru difasilitasi oleh OJK, jadi ada dua proses yang jalan saat ini," tambahnya. 

Baca Juga: Deposito Rp3 M Gak Bisa Cair, Diduga Digelapkan Kepala Cabang 

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya