Dugaan Penggelapan Deposito Rp3 M di Malang, OJK Turun Tangan
OJK juga akan ikuti penyelidikan kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menyatakan telah menerima laporan pengaduan dugaan penggelapan uang nasabah Bank Mega, Kota Malang. Setidaknya enam korban menjadi korban dugaan penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega di Malang berinisial YA. Enam korban tersebut mengalami kerugian bervariasi dan jika ditotal maka kerugian keseluruhan mencapai Rp3 miliar.
1. Bakal periksa SOP Bank Mega
Kepala Bagian Pengawasan IKNB PM dan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Malang, Edy Rachmadi Wibisono menjelaskan bahwa telah melakukan audiensi antara korban yang diwakili kuasa hukumnya. Kemudian dari pihak Bank Mega diwakili Area Bisnis Manager. Setelah melakukan pembicaraan, kedua belah pihak sepakat untuk menunggu proses kepolisian.
"Kami dari pihak OJK juga membantu berkoordinasi dengan pengawas bank Mega di kantor pusat kami. Nanti pengawasa dari OJK di Jakarta akan koordinasi dengan Bank Mega kantor pusat untuk dilakukan klarifikasi permasalahan ini," terangnya Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk Polisi
Baca Juga: Deposito Rp3 M Gak Bisa Cair, Diduga Digelapkan Kepala Cabang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.