TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! Angka Perceraian di Kota Malang Tembus 1.391 Kasus 

Alami peningkatan dari tahun sebelumnya   

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Malang, IDN Times - Selama tujuh bulan terakhir di tahun 2021, angka perceraian di Kota Malang meningkat. Tercatat ada 1.393 kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Malang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya untuk periode waktu yang sama. 

Baca Juga: Banyak Pernikahan Dini di Jember, Picu Perceraian dan Kematian Ibu

1. Meningkat hingga 212 kasus

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Panitera Pengadilan Kota Malang, Chafidz Syaifuddin menjelaskan bahwa ada penambahan sekitar 212 kasus dari tahun 2020 lalu. Tahun lalu dengan periode waktu yang sama tercatat ada 1.179 kasus perceraian yang diurus di Pengadilan Agama Kota Malang. Ada banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian tersebut. Mulai dari faktor ekonomi, ketahuan judi, mabuk, dan lain-lain.

"Ada kemungkinan juga peningkatan kasus ini karena tercampur dengan kasus tahun sebelumnya," katanya, Selasa (24/8/2021). 

2. Ada juga cerai karena KDRT dan poligami

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam situasi pandemik seperti saat ini, faktor ekonomi ditengarai menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Namun, selain itu, faktor lain seperti poligami hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus perceraian.

"Paling mendominasi memang pertengkaran karena faktor ekonomi dan pertengkaran terus menerus. Dua faktor ini cukup banyak mendominasi," tambahnya.

3. Tak da yang saling mengalah

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari total 1.393 kasus perceraian, 926 di antaranya disebabkan pertengkaran terus menerus. Baik pihak suami maupun istri sama-sama tidak bisa mengalah ketika muncul permasalah dalam rumah tangga. Kemudian disusul perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 242 kasus. Lalu ada perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak pergi meninggalkan pasangannya sebanyak 191 kasus. "Untuk perceraian karena KDRT ini berada di nomor empat tertinggi. Selama tujuh bulan terakhir sudah ada 15 kasus KDRT yang berujung pada perceraian," sambungnya. 

Baca Juga: Istri Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai ke PA Jombang

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya