Geledah Rumah di Gondanglegi Malang, Densus 88 Tangkap Satu Orang
Diduga terlibat jaringan jual beli senpi ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 melakukan penggeledahan pada sebuah rumah di Desa Putukrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/4/2021) malam sekitar pukul 22.30 WIB hingga Kamis (22/4/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Rumah tersebut ditempati seseorang berinisial AR yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api (senpi) ilegal.
Baca Juga: Lagi, Giliran Terduga Teroris di Tuban Diringkus Densus 88
1. Belum pastikan apakah masuk jaringan terorisme
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa memang benar ada penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Densus 88 Mabes Polri. Sang penghuni, AR pun ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan penjual senjata api ilegal. Meski begitu, belum bisa dipastikan apakah AR terafiliasi dengan jaringan teroris.
"Benar ada penggeledahan dari tim gabungan Polda dan Polres Malang dibantu Densus 88. Jadi yang ditangkap terduga penjual senjata api ilegal," ujar Gatot, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Ponpes Digeledah Densus 88, Ini Tanggapan PWNU Jatim
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.