TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Meningkat di Kota Malang, Maksimalkan Operasi Yustisi

Jaring puluhan pelanggar tak pakai masker 

Operasi yustisi di Taman Krida Budaya, Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menggiatkan operasi yustisi. Pasalnya, kasus COVID-19 di Kota Malang terus bertambah selama beberapa terakhir. Beberapa rumah sakit rujukan mengalami over load. Dari operasi yustisi tersebut, petugas menjaring 30 orang yang tak memakai masker.

1. Tingkatkan lagi kedisiplinan masyarakat

Petugas melakukan razia di Jl Soekarno Hatta. IDN Times/ Alf

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, operasi yustisi sebenarnya merupakan agenda rutin. Hanya saja, untuk kali ini petugas lebih bekerja keras untuk kembali mendisiplinkan warga.
 
"Akhir-akhir ini kasus COVID-19 memang kembali meningkat. Jadi perlu ditingkatkan lagi kedisiplinan masyarakat," paparnya Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' Denda

2. Pelanggar langsung didenda di tempat

Razia masker di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Priyadi menerangkan, selama ini operasi yustisi terus dilakukan mulai level kecamatan hingga kelurahan. Operasi menyasar masyarakat yang tidak mengenakan masker. Mereka yang kedapatan tak memakai masker langsung didenda di tempat. 
 
"Hampir tiap hari masing-masing wilayah melaksanakan operasi yustisi. Yang melanggar juga langsung didenda," imbuhnya. 

3. Tak bisa bayar denda bisa diganti dengan sanksi sosial

Operasi yustisi di Taman Krida Budaya, Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana
Sesuai PP No. 6 Tahun 2020, mereka yang ketahuan melanggar saat dirazia akan langsung sidang di tempat. Kemudian pelanggar tersebut harus mengikuti serangkaian proses sidang, sebelum akhirnya harus membayar denda sesuai keputusan hakim. Besaran denda maksimal yang harus dibayarkan oleh pelanggar sebesar Rp100 ribu. 
 
"Mereka yang kedapatan tidak pakai masker, usai razia akan kami beri masker. Kalau masyarakat tidak punya uang untuk bayar denda, maka bisa diganti dengan sanksi sosial," sambungnya. 
 

Baca Juga: Sekda Kota Malang: Denda Operasi Yustisi Jadi Wewenang Kejaksaan

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya