TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Terus Naik, Bupati Malang Larang Hajatan 

Sebelumnya juga sudah muncul klaster hajatan  

Sanusi - Didik saat pendaftaran bacabup dan bacawabup di KPU Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times – Kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi membuat Pemerintah Kabupaten Malang mengambil langkah tegas. Mereka melarang adanya hajatan sampai  kasus COVID-19 terkendali. Keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Forkopimda dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak.  

1. Kebijakan soal hajatan sebelumnya sudah dilonggarkan

Ilustrasi Lemas (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kabupaten Malang memang sedikit melonggarkan aturan selama Pandemik COVID-19. Hajatan sudah boleh kembali digelar dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat. 

"Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda dan Wagub Jatim, kami putuskan untuk gelaran hajatan untuk dilarang dulu. Kalau nanti ditemukan masih ada yang nekat tentu akan mendapat sanksi," kata Bupati Malang, Sanusi, Rabu (30/6/2021).  

2. Sudah muncul klaster hajatan di Kabupaten Malang

Relawan bersama warga melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Kelurahan Mergosono. Dok/Humas Pemkot Malang

Pelarangan tersebut bukanlah tanpa sebab. Beberapa waktu lalu sudah muncul klaster hajatan di Kabupaten Malang tepatnya di Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan. Saat itu kepala dusun setempat menggelar hajatan dan kemudian diketahui ada banyak warga yang terpapar COVID-19. Tercatat, dari 95 orang yang dilakukan swab, 56 di antaranya dinyatakan positif COVID-19. 

"Laporan yang kami ketahui, untuk klaster di Sumbermanjing Wetan itu memang hajatan dari pak Kasun. Kemudian mengundang tamu dan di situ ada yang terpapar," tambahnya. 

Baca Juga: Tak Hanya Hajatan, COVID-19 di Madiun Juga dari Klaster Keluarga 

3. Langsung lakukan lockdown lokal

Penyemprotan disinfektan dilakukan BPBD Kota Malang di Gang IV, Kebonsari. Dok/Istimewa

Setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan lockdown lokal di Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo. Masyarakat satu desa tersebut sementara harus menjalani isolasi selama 14 hari terhitung mulai 20 Juni lalu.

Warga yang terpapar COVID-19 tanpa gejala menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari langsung dibantu oleh pemerintah setempat. 

"Tracing juga masih terus dilakukan. Masyarakat untuk sementra waktu belum diperbolehkan keluar masuk selama 14 hari. Mereka akan menjalani isolasi sampai dinyatakan negatif," sambungnya. 

Baca Juga: Resmi, Tak Boleh Ada Hajatan Pernikahan di Lamongan

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya