Kasus Terus Naik, Bupati Malang Larang Hajatan
Sebelumnya juga sudah muncul klaster hajatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times – Kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi membuat Pemerintah Kabupaten Malang mengambil langkah tegas. Mereka melarang adanya hajatan sampai kasus COVID-19 terkendali. Keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Forkopimda dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak.
1. Kebijakan soal hajatan sebelumnya sudah dilonggarkan
Sebelumnya, Kabupaten Malang memang sedikit melonggarkan aturan selama Pandemik COVID-19. Hajatan sudah boleh kembali digelar dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda dan Wagub Jatim, kami putuskan untuk gelaran hajatan untuk dilarang dulu. Kalau nanti ditemukan masih ada yang nekat tentu akan mendapat sanksi," kata Bupati Malang, Sanusi, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Tak Hanya Hajatan, COVID-19 di Madiun Juga dari Klaster Keluarga
Baca Juga: Resmi, Tak Boleh Ada Hajatan Pernikahan di Lamongan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.