TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan pada Hewan Masih Marak, Sanksi Pelaku Belum Maksimal   

Sepanjang 2021 ada 11 kasus kekerasan pada hewan di Jatim  

Tangakapan gambar tampak terlihat seorang pria menyeret anjing yang sudah tertembak. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Kasus kekerasan pada hewan masih kerap terjadi di daerah Jawa Timur. Bentuk kekerasan yang terjadi pada hewan juga bermacam-macam. Mulai dari ekploitasi hewan untuk kebutuhan ekonomi hingga pemukulan dan pembakaran. Sepanjang tahun 2021, di Jawa Timur tercatat ada 11 kasus kekerasan pada hewan yang terungkap. Salah satunya adalah penembakan terhadap anjing di Kota Malang beberapa waktu lalu. Data tersebut disampaikan oleh Jakarta Animal Aid Network. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Penembakan Anjing yang Viral di Malang

1. Paling banyak terjadi pada Primata

Perburuan hewan masih terjadi di kawasan Pulau Sempu. IDN Times/ Alfi Ramadana

Koordinator Indonesi Bebas Topeng Monyet Jakarta Animal Aid Network, Suwarno menjelaskan bahwa dari total kasus yang muncul, kebanyakan merupakan kekerasan pada satwa primata monyet ekor panjang. Selain dieksploitasi untuk kebutuhan ekonomi, ada juga beberapa kasus yang muncul bahwa hewan tersebut dijadikan objek kekerasan untuk sebuah konten video.

"Jadi hewan tersebut disiksa kemudian direkam menjadi video dan diupload di platform medsos untuk mencari keuntungan," kata Suwarno, Sabtu (16/10/2021) malam. 

2. Tak banyak terjadi pada hewan domestik

Tangkapan gambar seorang pria sedang menembak seekor anjing menggunakan senapan angin. Dok/istimewa

Lebih jauh, Suwarno menyebut bahwa kebanyakan kasus memang terjadi pada hewan liar. Selain untuk kebutuhan konten ada juga beberapa hewan yang diekplopitasi untuk kebutuhan ekonomi seperti topeng monyet. Menurutnya hampir disetiap daerah di Jatim ia menemukan kasus tersebut.

"Kalau untuk hewan domestik seperti kucing dan anjing, kebanyakan karena memang sang pemilik sudah bosan. Jadi dilepasliarkan. Ketika sudah menjadi liar ini akhirnya mendapat perlakuan kekerasan dari beberapa oknum," tambahnya. 

3. Hukuman masih belum maksimal

Tim Profauna dan BKSDA menunjukkan kaki Lutung Jawa yang mati mengenaskan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, untuk pelaku kekerasan sendiri sejauh ini ada yang sudah mendapat hukuman tetapi juga ada yang belum. Untuk yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 302 KUHP tentang hewan liar, maka mereka bisa dikenai hukuman 9 bulan penjara. Tetapi ada juga yang tidak sampai dihukum lantaran pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tak mengulangi lagi.

"Kami terus mendorong melalui BKSDA untuk memperkuat hal ini agar hewan-hewan bisa terlindungi," sambungnya. 

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pembantaian Anjing di Pacitan 

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya