Kepolisian Resmi Tetapkan Tersangka Pencium Jenazah COVID-19
Tapi pelaku tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota resmi menetapkan AS (53) sebagai tersangka. AS merupakan pencium jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Polresta Malang Kota yang membawa satu kompi pasukan menjemput AS di rumahnya, Selasa (18/8/2020).
1. Tidak dilakukan penahanan
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan AS. Sebab, ancaman hukuman yang dikenakan padanya kurang dari 5 tahun.
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari lima tahun," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah, Satgas COVID-19 Malang Kesulitan Tracing
Baca Juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah COVID-19, Polres Malang Kota Turun Tangan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.