Kepolisian Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli Pemakaman di Malang
Sudah lakukan pemanggilan mantan kepala UPT pemakaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian bakal segera melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan pungli pemakaman di Kota Malang. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat giat rilis, Senin (27/9/2021). Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Malang Corruption Watch (MCW) beberapa waktu lalu.
Saat itu, MCW menyampaikan bahwa ada keterlambatan peembayaran honor penggali makam. Kemudian juga ada indikasi dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum petugas kepada penggali makam maupun keluarga jenazah.
1. Sudah panggil mantan kepala UPT pemakaman
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa kepolisian sudah memanggil mantan kepala UPT Pemakaman, Taqruni Akbar untuk dimintai keterangan. Selain Taqruni, ada enam orang lain yang juga dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan adanya pungli. Hasil keterangan yang sudah diambil tersebut sedang dalam analisis pihak kepolisian. Dalam waktu dekat gelar perkara akan segera dilakukan.
"Gelar perkara akan segera kami lakukan untuk menyimpulkan apakah ini tindak pidana atau bukan. Sebab sempat beredar penyataan yang menyampaikan bahwa ada yang ditarget khusus. Tetapi juga ada juga yang kemungkinan memang masyarakat sengaja menyisihkan sebagaian rezekinya dan diberikan untuk orang yang memakamkan," paparnya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.