Kesadaran Bermasker Rendah, Pemkot Malang Akan Denda Rp100 Ribu
Gandeng PN dan Kajari untuk penegakan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Forkopimda Kota Malang tak main-main dalam mengakkan disiplin protokol COVID-19. Setelah lebih dari dua pekan melakukan sosialisasi, Pemerintah Kota Malang kini tengah menyiapkan sanksi tegas sebagai bagian dari penegakan disiplin. Untuk memaksimalkan sanksi yang disiapkan, Pemkot Malang juga menggandeng Pengadilan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
1. Berikan teguran tertulis bagi pelanggar
Penegakan tersebut sebagai lanjutan dari sosialisasi yang sudah dilakukan Forkopimda Kota Malang. Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Penegakan ini juga sebagai rangkaian operasi yustisi yang dilakukan serentak.
Salah satu bentuk penindakan adalah dengan memberikan teguran langsung apabila ada pengendara kendaraan bermotor terjaring razia karena tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan diberikan teguran tertulis.
"Kami masih terus berkoordinasi dan mengevaluasi seperti apa efektifitas pengakan aturan ini dengan pihak kejaksaan dan pengadilan," paparnya Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Misi Kenalkan Budaya, Djoko Bentuk Cokelatnya Jadi Topeng Malang
Baca Juga: Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.