TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Malang Kota Bakal Periksa Warga Perebut Jenazah COVID-19  

Akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis tanam ganja. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota bersiap untuk melakukan pemanggilan kepada sejumlah warga terkait kasus ambil paksa jenazah di RST Soepraon Kota Malang beberapa waktu lalu. Awalnya saat jenazah tersebut diambil paksa, belum ada hasil swab. Setelah swab keluar, diketahui bahwa jenazah positif COVID-19.

1. Bakal panggil perebut jenazah

Ilustrasi corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum kepada mereka yang terlibat.Kejadian tersebut tak boleh terulang kembali lantaran sudah melanggar aturan yang ada. 

"Kami akan melakukan proses kepada yang bersangkutan. Ini tidak boleh terulang lagi dan menjadi preseden pada waktu yang lain," jelas Leo, Selasa (18/8/2020). 

Baca Juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah, Satgas COVID-19 Malang Kesulitan Tracing

2. Peringatkan warga untuk tak coba-coba mengambil jenazah

Ilustrasi corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada kesempatan yang sama, Leo juga memperingatkan kepada masyarakat lain untuk tak melakukan hal serupa. Sebabm hal itu bisa membahayakan. Cara-cara pemaksaan pengambilan jenazah tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

"Yang pasti kami tidak akan mentolerir lagi cara-cara pemaksaan dalam mengambil jenazah," tambahnya. 

3. Ada dua pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum-oknum yang mengambil paksa jenazah

Pelaku mahasiswa menanam ganja saat ini ditahan di Polresta Malang Kota. IDN Times/ Alfi Ramadana

Leo mengakui bahwa pihaknya sudah cukup memberikan toleransi sebelumnya. Maka dari itu, kepolisian tak mau lagi masyarakat nekat melakukan hal serupa. Bagi mereka yang masih nekat, maka mereka bisa dikenakan pidana. Ada dua pasal yang bisa dikenakan. Yakni pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Jangan ada lagi yang coba-coba untuk melakukan hal yang sama. Karena kami akan proses semuanya," sambungnya. 

Baca Juga: Warga Ambil Paksa Jenazah Probable Corona, Ini Tanggapan Gugas Malang

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya