PPKM Jilid 2, Pemkot Malang Kembali Memodifikasi Aturan
Sesuaikan agar lebih efektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM diperpanjang hingga dua pekan ke depan atau sampai 8 Februari 2021 mendatang.
Memasuki PPKM jilid 2 ini, Kota Malang kembali memodifikasi beberapa aturan. Harapannya, PPKM bisa berjalan lebih efektif dan dipatuhi masyarakat.
1. Modifikasi aturan untuk PKL
Sebelumnya, Pemkot Malang juga sudah memodifikasi aturan jam malam pada PPKM jilid 1. Berdasarkan aturan awal yang ditetapkan pusat, jam malam dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB. Tetapi, Kota Malang menerapkan pembatasan jam malam dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Untuk PPKM jilid 2, aturan yang dimodifikasi adalah terkait pedagang kaki lima (PKL). Pemkot Malang memberikan toleransi kepada PKL di bidang kuliner bisa buka lebih dari pukul 20.00 WIB, tetapi mereka tidak diperkenankan untuk menyediakan tempat untuk makan setelah lewat batas jam malam.
"Setelah pukul 20.00 WIB tetap boleh buka, tetapi harus take away (dibawa pulang). Toleransi kami berikan karena kebanyakan PKL makanan baru buka pukul 17.00 atau 18.00 WIB. Jadi kasian juga kalau pukul 20.00 WIB sudah harus tutup," jelas Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Pengusaha Restoran dan Kafe di Malang Keluhkan Jam Malam saat PPKM
Baca Juga: Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Malang Menurun Selama PPKM
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.