Puluhan Warga Malang Didenda Rp100 Ribu karena Tidak Pakai Masker
Salah satu upaya cegah peningkatan kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Puluhan warga Kota Malang yang tak menggunakan masker dijatuhi sanksi denda, Rabu (16/9/2020). Mereka yang tak memakai masker digiring ke Balai Kota Malang lantas didenda Rp100 ribu. Denda tersebut bertujuan agar mereka mau menaati protokol kesehatan dengan memakai masker ke depannya.
1. Luncurkan mobil COVID Hunter
Sebelum mulai melakukan penindakan, Pemkot Malang juga meluncurkan mobil COVID hunter. Mobil tersebut kemudian berpatroli untuk mencari pelanggar yang tidak memakai masker. Petugas keliling mulai dari Balai Kota, kawasan kantor DPRD, hingga ke Stasiun Malang Kota. Warga yang tak memakai masker langsung disidang ditempat dan dikenakan denda Rp100 ribu atau kurungan tiga hari.
"Sosialisasi sudah kami lakukan. Sekarang sudah saatnya untuk penindakan," tegas Wali Kota Malang, Sutiaji.
Baca Juga: Mulai Senin, Tak Patuh Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Denda
Baca Juga: Tak Pakai Masker, 27 Orang di Tuban Didenda Rp100
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.