Satu Bakal Calon di Kab.Malang Positif COVID-19, Penetapan Lanjut
Pemeriksaan kesehatan bacalon independen ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satu bakal calon kepala daerah Kabupaten Malang dari jalur perseorangan dilaporkan positif COVID-19. Hal itu dibenarkan olah KPU Kabupaten Malang. Namun, KPU tak merinci siapa bakal calon yang terpapar COVID-19 itu.
Kondisi tersebut membuatnya harus menunda proses pemeriksaan kesehatan sampai dinyatakan sembuh. Sementara penetapan terhadap pasangan lain tetap berjalan sesuai agenda. Penundaan tersebut sesuai dengan pasal 50 C ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa KPU Provinsu atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease (COVID-19).
1. Penetapan tetap berjalan sesuai jadwal
Meski satu bakal calon masih tertunda proses pemeriksaan kesehatan jasmaninya, proses penetapan paslon tetap berjalan sesuai jadwal yakni 23 September. Penetapan paslon sejauh ini hanya akan melibatkan dua bapaslon yakni Sanusi-Didik (Sandi) dan Lathifah-Didik (Ladub).
"Penetapan paslon tanggal 23 kami laksanakan pleno tanpa menghadirkan undangan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada publik," papar Ketua Divisi Sosialisasi KPU Malang, Mahardika, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Sempat Tak Lolos, KPU Kabupaten Malang Izinkan HC-Gunadi Ikut Pilkada
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.