Tak Hanya Natal dan Tahun Baru, Pemkot Malang Juga Batasi Hajatan
Supaya kasus COVID-19 bisa ditekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mengetatkan aturan izin acara. Setelah melarang perayaan malam tahun baru dan wisuda luring, Pemkot Malang akan membatasi hajatan pernikahan dan khitanan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol penyelenggaraan acara resepsi pernikahan dan khitanan. Pengetatan aktivitas tersebut dilakukan seiring adanya lonjakan kasus COVID-19 dan Kota Malang yang masuk ke dalam zona merah.
1. Hanya boleh dihadiri 50 orang
Sebelum ini, resepsi pernikahan dan hajatan memang mulai dilonggarkan. Tetapi karena kasus COVID-19 di Kota Malang kembali melonjak, maka Pemkot Malang mengeluarkan aturan pembatasan.
Resepsi pernikahan dan khitanan akan dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang saja. Kemudian untuk pelaksanaan resepsi harus memenuhi izin dari Dinas Ketenagakerjaan Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Baca Juga: Kota Malang Zona Merah, Pemkot Terbitkan Edaran Tegas untuk ASN
Editor’s picks
Baca Juga: Malang Zona Merah, Pemkot akan Larang Perayaan Tahun Baru
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.