Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Malang Disanksi Menyapu Jalan
Forkopimda Malang sidak ke beberapa titik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai bertindak tegas setelah menerbitkan Perwali No 30 Tahun 2020. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Inpres No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol COVID-19. Salah satunya adalah mengenai kewajiban memakai masker dalam setiap aktivitas.
1. Temukan sejumlah warga yang tak pakai masker
Forkopimda mendatangi sejumlah titik pada Rabu (26/8/2020). Mulai Jalan Pasar Besar, kawasan sekitaran Alun-alun Kota Malang hingga Stasiun Malang Kota. Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko turun langsung pada sidak tersebut.
Dari sidak tersebut, masih ditemukan adanya warga yang tidak mengenakan masker. Mereka pun langsung diminta untuk menyapu jalan sebagai sanksi sosial seperti yang tertuang dalam perwali.
"Aturan yang sudah dibuat tentu harus dilaksanakan. Siapapun seluruh komponen masyarakat harus tertib pakai masker. Ini menjadi bagian penting dari protokol pencegahan COVID-19," tegas Sofyan.
Baca Juga: Puskesmas Kedungkandang Malang Ditutup Usai Perawat Positif COVID-19
Baca Juga: 82 Persen Pekerja di Malang Terdaftar Sebagai Penerima BSU
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.