Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Fetish Mukena di Malang Bisa Disetop
Polisi masih lakukan pendalaman sekali lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Proses penyelidikan kasus fetish mukena yang ditangani Polresta Malang berpeluang dihentikan. Hal itu setelah kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana dari kasus tersebut. Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengaduan dari tiga orang korban pada pertengahan Agustus lalu. Ketiga korban yang melakukan pengaduan tersebut merupakan model yang sempat bekerja sama dengan terlapor DA.
Baca Juga: Muncul Lagi, Perempuan di Malang Mengaku Jadi Korban Fetish Mukena
1. Hasil penelitian para ahli tak temukan unsur pidana
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, kepolisian memeriksa saksi, termasuk para hali. Saksi ahli pertama yang dihadirkan adalah Kominfo Provinsi Jawa Timur.
"Dari saksi ahli diperoleh keterangan sesuai dengan gambar yang diunggah pada akun Twitter tersebut belum masuk dalam kategori, atau pendistribusian kesusilaan, karena tidak menampilkan gambar secara utuh menampilkan kesusilaan. Sementara gambar yang diunggah tersebut kemudian dikomentari oleh akun lain juga belum masuk tindak pidana, lantaran komen tersebut bikan dari akun peng-upload," terangnya Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Fetish Mukena
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.