DK PWI Dukung Peningkatan Etika dan Kompetensi Wartawan
Pasal karet dapat menjerat wartawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI), Sasongko Tedjo mengungkapkan pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan dan pers, yang berpijak dari tegaknya etika dan standar kompetensi wartawan.
Hal tersebut dia ungkapkan saat memimpin rapat DK PWI yang diselenggarakan di HQ IDN Media, Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023. Rapat ini dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis Basyari, serta anggota DK Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Fathurrahman.
Selebihnya, Sasongko juga menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2023 terkait perlindungan pers, serta rencana untuk tahun 2024.
Baca Juga: Pengurus PWI Temui Jokowi, Lapor soal Peningkatan Kompetensi Wartawan
1. “Pasal karet” UU ITE dapat disalahgunakan untuk menjerat wartawan
Kepentingan etika dan kompetensi dalam melindungi profesi wartawan ini dikemukakan setelah sebelumnya Dewan Pers mengingatkan masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan profesi wartawan pasca revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DPR mengesahkan revisi kedua UU ITE itu dalam Rapat Paripurna ke-10, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Namun, ada beberapa pasal krusial di UU ITE yang dinilai sebagai “pasal karet” (pasal mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menguntungkan pihak itu sendiri) oleh banyak kalangan, yakni pasal 27, 27A, 27B, dan pasal 28. Sebab, tidak ada patokan yang jelas sehingga dapat dipakai sebagai alat kriminalisasi terhadap pers, khususnya profesi wartawan. Wartawan dapat dijerat dengan tuduhan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, serta penghasutan dan sejenisnya.
“PWI mendukung sikap Dewan Pers yang berpandangan bahwa jika terjadi sengketa atau kasus pengaduan terhadap karya jurnalistik, penanganannya harus mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Sasongko.
Sasongko juga menambahkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut bersifat lex specialis, yaitu hukum yang bersifat khusus. Selebihnya, pemberlakuan UU ITE tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Implementasi UU ITE yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo.