TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Bonus Wisata ke Dubai, Begini Modus Mafia Umrah Naila Safaah

Calon jamaah tertarik dengan iming-iming tersebut

Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Sukoharjo berjalan memasuki pesawat saat keberangkatan kloter pertama di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2019) pagi. Jamaah calon haji yang tergabung pada kloter pertama dari Kabupaten Sukoharjo tersebut memberangkatkan sebanyak 360 jamaah calon haji menuju Tanah suci Makkah. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia umroh dengan total kerugian mencapai Rp91 miliar dari ratusan korban.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, mengungkapkan para korban diiming-imingi mendapatkan hadiah uang tunai atau cashback bila berhasil mengajak jemaah lain.

“Cashback Rp2 juta mereka yang mampu mengakomodir sembilan jemaah dan gratis satu jemaah. Ya, dengan iming-iming itu jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis satu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Travel Umrah Naila Safaah Punya Ratusan Kantor Cabang Tak Berizin

1. Harga paket umrah mencapai Rp30-Rp38 juta

Ilustrasi jemaah umrah. Dok. Humas Bandara SAMS Sepinggan

Ratna mengatakan harga pekat umroh yang ditawarkan PT Naila Safaah Wisata Mandiri berkisar Rp30-Rp38 juta, dengan paket wisata Dubai selama 15 hari.

“Selama ini para pedagang yang ditawari paket umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik,” tutur dia.

Baca Juga: Kasus Penipuan Travel Umrah, Polisi Tangkap 3 Pelaku

2. Memiliki ratusan kantor cabang travel umroh tak berizin

Situasi Ibadah Haji di dekat Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, pada (9/8) lalu. IDN Times/Uni Lubis

Lebih jauh, Ratna mengungkapkan, travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri memiliki 300 cabang di seluruh Indonesia.

Sebanyak 40 lebih kantor cabang PT Naila Safaah Wisata Mandiri telah memiliki izin dari Kementerian Agama. Namun, sebanyak 300 lebih kantor cabang lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia belum memiliki izin.

“Yang resmi hanya 40 cabang lebih, tapi belum terdaftar sekitar 300-an,” ujar Ratna.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya