AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Terkait Pencabulan
Pihak AG mengajukan delapan bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berencana AG (15) melaporkan Mario Dandy dalam kasus pencabulan. Laporan terhadap Mario Dandy teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Terlapornya hanya MDS. Karena pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidana,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: KPK Cecar Rafael Alun Ayah Mario Dandy soal Harta-hartanya
1. Mengajukan delapan bukti
Mangatta menjelaskan pihaknya mengajukan delapan bukti laporkan Mario Dandy terkait pencabulan terhadap AG. Namun yang diterima baru empat bukti.
“Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” ucap dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut AG Jadi Korban Manipulasi Mario Dandy