TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Terkait Pencabulan

Pihak AG mengajukan delapan bukti

Kuasa Hukum AG Mangatta Toding Allo. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berencana AG (15) melaporkan Mario Dandy dalam kasus pencabulan. Laporan terhadap Mario Dandy teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terlapornya hanya MDS. Karena pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidana,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: KPK Cecar Rafael Alun Ayah Mario Dandy soal Harta-hartanya

1. Mengajukan delapan bukti

Kuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Managata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Mangatta menjelaskan pihaknya mengajukan delapan bukti laporkan Mario Dandy terkait pencabulan terhadap AG. Namun yang diterima baru empat bukti. 

“Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” ucap dia.

2. Alasan baru melaporkan kasus pencabulan AG

Kuasa Hukum AG, Pacar Mario Dandy, Mangata Toding Alu di PN Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Atta pada dasarnya perkara ini masuk ke dalam delik biasa, sehingga pihak kepolisian bisa inisiatif memasukkan perkara pencabulan ini ke dalam berkas Mario Dandy.

Menurut dia, pihaknya melampirkan fakta persidangan sebagai salah satu bukti untuk melaporkan Mario Dandy terkait pencabulan yang dialami AG.

“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi,” ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut AG Jadi Korban Manipulasi Mario Dandy

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya