TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beli Ganja 1,2 Kg, Mahasiswa Semester Akhir di Jakarta Diciduk Polisi

Dikirim dari Medan ke Jakarta via jasa pengiriman

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ditangkap gegara narkoba. (dok. Polsek Tambora)

Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) dari Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta terkait narkoba. Pelaku melakukan pembelian ganja melalui platform Instagram (IG).

Kapolsek Metro Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan, RP ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (2/9/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Sempat Buron, Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Ditangkap

1. Polisi ungkap kronologi kasus ini

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ditangkap gegara narkoba. (dok. Polsek Tambora)

Putra menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka membeli ganja senilai Rp6 juta melalui Instagram dari akun bernama Echsan.

Pembayaran dilakukan melalui transfer pada Kamis, 31 Agustus 2023. Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman.

Pada Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP,” kata dia.

2. Polisi buru penjual narkoba yang ada di Medan

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ditangkap gegara narkoba. (dok. Polsek Tambora)

Dalam kasus ini, polisi juga memburu penjual narkoba terhadap RP yang ada di Medan.

“Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," ujar Putra.

Dalam kasus ini, Putra menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket daun ganja kering dengan berat brutto sebesar 1,2 Kg sebagai barang bukti.

Baca Juga: Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp600 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya