Sempat Buron, Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Ditangkap

Kompolnas desak para pelaku dipecat

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap salah satu anggotanya berinisial S, yang sempat dinyatakan buron dalam kasus penganiayaan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkoba hingga tewas.

"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah, Selasa (29/8/2023).

Ipik menyebutkan, S diringkus di Kota Bandung, Jawa Barat. Kendati demikian, ia tidak merinci lebih jauh soal kronologi penangkapan S.

"Ditangkap di Bandung," kata dia.

Baca Juga: 9 Polisi Diduga Aniaya Pelaku Narkoba, IPW Minta Pelaku Dipecat

1. Sembilan anggota Polda Metro aniaya pelaku terduga narkoba hingga tewas

Sempat Buron, Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Ditangkapilustrasi Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, sebanyak sembilan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang korban berinisial DK (38) hingga meninggal dunia. Korban diduga adalah seorang terduga pelaku narkoba.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra, menjelaskan, para polisi yang menganiaya korban hingga tewas ini terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami sudah bekerja sejak kemarin sampai hari ini bekerja sama dengan Ditreskrimum,” kata Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023) malam lalu.

“Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Kode Etik Polri berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada seluruh anggota,” kata dia.

Baca Juga: Dikira Cepu Polisi, Pecandu Narkoba Aniaya Teman Sendiri

2. Pelaku terancam dipecat, tidak ada toleransi bagi seluruh anggota

Sempat Buron, Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas DitangkapKabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra. (IDN Times/Amir Faisol)

Nursyah Putra menegaskan bahwa semua anggota yang terlibat kasus pidana akan terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

No tolerance! Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH,” kata dia.

Dia pun mengingatkan kepada seluruh anggota dan jajaran Polda Metro Jaya untuk selalu menjaga citra Polri. Ia berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik.

“Tentu sangat berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik,” kata dia.

3. Kompolnas desak sembilan anggota aniaya pelaku narkoba sampai tewas dipecat

Sempat Buron, Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas DitangkapKomisioner Kompolnas, Poengky Indarti (IDN Times/ Muhamad Iqbal)

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menilai apa yang dilakukan oleh sembilan anggota polisi ini termasuk tindakan brutal atau excessive use of force (brutalitas).

Menurut Poengky, aksi brutalitas aparat kepolisian ini dipicu oleh sejumlah faktor. Misalnya, perasaan memiliki kuasa atau power berlebihan. Selain itu, didikan keras yang diterima anggota kepolisian selama masa pendidikan melatarbelakanginya.

“Ini sih bukan premanisme, ini excessive use of force. Militeristik!” kata Poengky.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan seorang tersangka meninggal dunia juga menunjukkan bahwa aparat kepolisian mengabaikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

Padahal, jika penyidik sudah memutuskan untuk menangkap tersangka, maka menjadi kewajiban mereka untuk menjamin perlakuan yang baik dan melindungi hak-hak tersangka.

“Dengan adanya tersangka yang ditangkap, ternyata ketika yang bersangkutan dalam penguasaan penyidik meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik,” tutur dia.

Oleh karena itu, Kompolnas pun mendesak agar sembilan orang yang terlibat dalam kasus ini ditindak secara pidana dan etik. Dia memastikan bahwa Kompolnas akan terus mengawasi penanganan kasus tersebut dan berharap kejadian ini menjadi kasus terakhir, tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Kompolnas sangat menyesalkan kejadian ini dan mendorong proses pidana dan etik kepada seluruh pelaku, serta mendorong upaya penangkapan kepada pelaku yang kabur,” kata dia.

Baca Juga: 9 Polisi Polda Metro Terancam Dipecat Usai Aniaya Korban hingga Tewas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya