TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Haji 2023 Berpeluang Naik, Menko PMK: Dilakukan Bertahap

Kenaikan biaya haji sudah ada aturannya

Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) saat ditemui usai memberikan sambutan dalam acara ASCC 2023 di Nusa Dua Bali. (IDN Times/Amir Faisol)

Denpasar, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkap peluang kenaikan biaya haji 2023. Menurut dia, kenaikan itu akan dilakukan secara bertahap.

“Itu kan sudah ada aturannya. Naik lah tapi gradual (bertahap),” ujar dia ditemui di Nusa Dua Bali, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Siap Berangkatkan Jemaah Haji 2023, Kemenag Gladi Posko di Asrama Haji

Baca Juga: Diperpanjang hingga 12 Mei, 14.356 Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji

1. Kenaikan biaya haji tak bisa langsung sekaligus

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Muhadjir mengatakan, pemerintah tidak bisa langsung melakukan kenaikan haji 2023. Dia mengatakan, kenaikan haji dilakukan secara bertahap sampai mencapai batas maksimal.

Kenaikan haji ini, ujar dia, perlu dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggara haji.

“Ini kan untuk menjamin kesinambangunan bagi penyelenggara haji itu sendiri,” kata dia.

Baca Juga: Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi Biaya Haji, Termasuk Cadangan

2. Kenaikan biaya haji tak bisa dihindari

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Youtube.com/DPP PKB)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 tidak bisa dihindari. Kenaikan itu tidak lain karena imbas regulasi baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kenaikan biaya haji di antaranya menyesuaikan sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi," kata Marwan melansir ANTARA.

Pada penyelenggaraan haji 2023, pemerintah telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637.

Dari biaya tersebut, ada dua komponen di dalamnya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700 (55,3 persen) dan dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari BPKH sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).

Kendati demikian, angka itu lebih rendah dibandingkan dengan usulan pertama Kementerian Agama (Kemenag).

Saat itu, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 (30 persen).

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Mulai 11 April, Ini Besaran Bipih per Embarkasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya