Dalami TPPU, Polri Periksa Anak Panji Gumilang
Anak Panji Gumilang bagian struktur yayasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri memanggil anak kandung pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, anak Panji Gumilang masuk dalam struktur Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungu Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaitun.
Dalam pemanggilan ini, Ramadhan mengatakan penyidik turut memanggil sejumlah anggota YPI Al-Zaitun lainnya.
"Pertama IP, itu jabatannya ketua pengurus yayasan, IP ini anak kandung PG. Kedua, AP sekretaris pengurus, anak kandung (PG) juga. Kemudian, IS bendahara," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: PPATK Rampung Analisis Rekening Panji Gumilang, Ada Indikasi TPPU
1. Dipanggil untuk klarifikasi dugaan TPPU Panji Gumilang
Ramadhan mengatakan, pemanggilan terhadap anak Panji Gumilang dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi ini.
Kendati demikian, ia masih belum menerima kabar soal kedatangan para anggota Yayasan Al-Zaitun itu.
"Ini bukan pemeriksaan ya dimintai keterangan, interview. Belum tau, saya belum dapat updatenya kalau itu. Nanti kita sampaikan," bebernya.
Lebih jauh, Ramadhan menuturkan pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Analisis Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU