Bareskrim Polri Analisis Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang menganalisis sejumlah rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan rekening mencurigakan milik Panji Gumilang.
"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: PPATK Rampung Analisis Rekening Panji Gumilang, Ada Indikasi TPPU
1. Bareskrim juga panggil saksi terkait TPPU Panji Gumilang
Selain menganalisis rekening Panji Gumilang, Bareskrim telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan TPPU. Namun, Wishnu enggan memerinci terkait saksi-saksi yang diperiksa.
"Baru pemanggilan saksi-saksi," sebutnya.
Baca Juga: Mahfud Beberkan Sejarah Al Zaytun hingga Titik Nyaman Panji Gumilang
2. Bareskrim bakal kembali panggil Panji Gumilang
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
Editor’s picks
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara segera dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi, saksi ahli, dan barang bukti.
“Sebelum gelar perkara, setelah semuanya akan dilakukan, pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG sebagai saksi, setelah semuanya selesai baru kita lakukan gelar perkara,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (14/7/2023).
Diketahui, Panji Gumilang sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks, pada Senin (3/7/2023).
Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasi, serta video yang beredar di media sosial.
Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening terkait dengan Panji Gumilang.
3. Bareskrim juga akan periksa istri Panji Gumilang
Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri juga turut memeriksa istri Panji Gumilang, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu pada hari ini, Jumat (14/7/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Farida diperiksa dalam kapasitas saksi terkait video salat satu saf atau barisan bersama pria.
“Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri.
Namun demikian, Ramadhan sebut, Farida belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Farida semestinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
“FAW, juga belum hadir,” kata Ramadhan.