Gerindra: Amicus Curiea Megawati Sudah Terpatahkan di Sidang MK
KPU sebut Amicus Curiea Megawati tak bisa jadi bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, isi Amicus Curiea yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuanganan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sama dengan apa yang sudah disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco mengatakan, isi Amicus Curiea tersebut juga sudah dipatahkan di dalam persidangan. Menurut dia, Amicus Curiea merupakan pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung.
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam Amicus Curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya, di Jakarta, dikutip Kamis (18/4/2024).
Dasco menambahkan, dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) Amicus Curiea tidak masuk ke dalam bahan pertimbangan yang dapat diambil oleh hakim.
"Tidak ada kemudian namanya Amicus Curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ujarnya.
1. KPU sebut Amicus Curiea tak bisa jadi bukti
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap amicus curiae Megawati tidak bisa menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut, MK memiliki independensi dalam memutuskan perkara sengketa pilpres.
"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," kata Idham.
Dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lainnya.
"Saya secara pribadi memahami bahwa istilah surat yang dimaksud dalam norma tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon," ujarnya.
Oleh sebabnya, KPU menyakini surat yang disampaikan pentolan partai berlambang kepala banteng moncong putih kepada MK itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti persidangan.
"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," ungkap Idham.
Baca Juga: KPU: Amicus Curiae Megawati Tidak Bisa Jadi Bukti Sengketa Pilpres MK