TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Dihadirkan di Sidang Mario Dandy

Bahas biaya restitusi ke David Ozora

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times – Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta agar orang tua Mario Dandy dihadirkan untuk membahas biaya restitusi terhadap David Ozora yang sebelumnya telah diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perlu kami sampaikan juga, berkaitan dengan restitusi, kami juga memberikan kesempatan Saudara, kami berharap pada saat itu juga Saudara gunakan sebaik-baiknya ya, baik untuk terdakwa Mario maupun terdakwa Shane,” ujar Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Samarkan Uang Haram Lewat Konsultan Pajak

1. Bahas berapa kesanggupan pembayaran restitusi

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penasehat hukum terdakwa Mario Dandy, Nahot Silitonga, kemudian menanyakan maksud dari restitusi yang disampaikan Hakim Alimin.

“Kan ada permintaan (restitusi). Saudara kan harus tanggapi. Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada permintaan (restitusi) ini, Saudara tanggapi,” kata hakim Alimin menjelaskan.

Sementara itu, penuntut umum turut menjelaskan maksud dari restitusi yang dibahas oleh Hakim Alimin.

Jaksa menjelaskan bahwa nilai restitusi terhadap David Ozora yang dihitung LPSK mencapai Rp120 miliar. Jaksa mempertanyakan berapa kesanggupan yang akan dibayar oleh pihak terdakwa.

“Maksud majelis hakim di sini, kan kemarin dari LPSK sudah menyampaikan lewat penuntut umum kepada majelis hakim bahwa nilai dari restitusi itu Rp120 miliar sekian. Dari pihak penasihat hukum kesanggupan masing-masing (restitusinya) berapa. Apakah sependapat dengan nilai itu atau punya nilai yang lain,” kata jaksa.

2. Ibunda Mario Dandy diminta hadir di persidangan, Rafael Alun via Zoom

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Karena itu, Hakim Alimin berharap perwakilan dari keluarga terdakwa Mario Dandy dapat dihadirkan untuk membahas restitusi tersebut, baik Rafel Alun atau istrinya.

Menurut hakim, ibunda Mario Dandy dapat dihadirkan secara langsung. Sementara Rafael Alun yang saat ini masih berperkara bisa memberi penjelasan secara daring.

“Ini kan permohonan (restitusi) yang disampaikan penuntut umum. Saudara bisa ‘oh kami tidak sependapat’. Boleh. Kan gitu. Kami juga berharap, karena terungkap di persidangan, kalau dari pihak keluarga (terdakwa Mario) ada yang bisa datang, kalau ibunya datang mungkin lebih baik. Ibunya. Bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau bisa dihadirkan, tidak masalah. Zoom Meeting kalau memungkinkan,” tanya hakim.

“Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasihat Saudara? Apakah ibunya perlu yang hadir atau bapaknya melalui Zoom Meeting,” sambungnya lagi.

Baca Juga: Ahli Pidana: Restitusi Harus Dibayarkan Mario Dandy Sendiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya