Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Dihadirkan di Sidang Mario Dandy
Bahas biaya restitusi ke David Ozora
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta agar orang tua Mario Dandy dihadirkan untuk membahas biaya restitusi terhadap David Ozora yang sebelumnya telah diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Perlu kami sampaikan juga, berkaitan dengan restitusi, kami juga memberikan kesempatan Saudara, kami berharap pada saat itu juga Saudara gunakan sebaik-baiknya ya, baik untuk terdakwa Mario maupun terdakwa Shane,” ujar Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Samarkan Uang Haram Lewat Konsultan Pajak
1. Bahas berapa kesanggupan pembayaran restitusi
Penasehat hukum terdakwa Mario Dandy, Nahot Silitonga, kemudian menanyakan maksud dari restitusi yang disampaikan Hakim Alimin.
“Kan ada permintaan (restitusi). Saudara kan harus tanggapi. Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada permintaan (restitusi) ini, Saudara tanggapi,” kata hakim Alimin menjelaskan.
Sementara itu, penuntut umum turut menjelaskan maksud dari restitusi yang dibahas oleh Hakim Alimin.
Jaksa menjelaskan bahwa nilai restitusi terhadap David Ozora yang dihitung LPSK mencapai Rp120 miliar. Jaksa mempertanyakan berapa kesanggupan yang akan dibayar oleh pihak terdakwa.
“Maksud majelis hakim di sini, kan kemarin dari LPSK sudah menyampaikan lewat penuntut umum kepada majelis hakim bahwa nilai dari restitusi itu Rp120 miliar sekian. Dari pihak penasihat hukum kesanggupan masing-masing (restitusinya) berapa. Apakah sependapat dengan nilai itu atau punya nilai yang lain,” kata jaksa.
Baca Juga: Ahli Pidana: Restitusi Harus Dibayarkan Mario Dandy Sendiri