Ahli Pidana: Restitusi Harus Dibayarkan Mario Dandy Sendiri

Restitusi tidak bisa diwakilkan

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana Ahmad Sofian hadir dalam sidang lanjutan terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam persidangan ini, Ahmad menjelaskan mekanisme restitusi dari Mario kepada David, imbas penganiayaan yang membuat korban mendapat berbagai perawatan di rumah sakit. 

Dia mengatakan terdakwa dewasa, harus membayarkan sendiri restitusi yang dibebankan kepadanya.

"Dalam doktrin hukum pidana kita yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Dalam pengupayaan pengumpulan restitusi, memang ada upaya penarikan aset, jika memang yang bersangkutan tidak bisa membayarkannya. 

Maka dari itu, Mario sebagai terdakwa usia dewasa punya tanggung jawab sendiri soal restitusi yang dibebankan kepadanya dan harus menggunakan aset yang dimilikinya sendiri, bukan orang tuanya yakni mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Tetapi kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orang tua," katanya.

Diketahui, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan biaya ganti rugi atau restitusi pada para terdakwa penganiayaan anaknya melalui LPSK sebesar Rp52.313.450.000.

Berdasarkan permohonan itu, LPSK kemudian menghitung dengan mengelompokkan sesuai komponen-komponen restitusi yang telah diatur berdasarkan undang-undang.

LPSK melakukan perhitungan total perhitungan kewajaran sehingga ditemukan nominal angka mencapai Rp120.388.911.030.

Baca Juga: David Ozora Alami Kekacauan Motorik Usai Dianiaya Mario Dandy

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya