TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario Dandy

Jaksa mempertahankan dakwaanya

Ruang sidang anak di PN Jakarta Selatan. Ruang sidang yang digunakan AG, pacar Mario Dandy, yang menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa saat ditemui usai mengikuti sidang pembacaan tanggapan jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

“Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG,” ucap dia.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

1. Jaksa pertahankan dakwaannya

Kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Dia mengatakan jaksa meminta hakim menolak nota keberatan AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, persidangan hari ini jaksa tetap mempertahankan dakwaannya terhadapa AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.

Karena itu, jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan yang disampaikan pihak AG pada sidang pembacaan eksepsi yang digelar pada Kamis (30/3/2023) kemarin.

“Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut,” ucap dia.

2. Sidang berjalan secara on the track

Kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Dia mengatakan jaksa meminta hakim menolak nota keberatan AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, secara umum persidangan ini sudah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Persidangan juga berjalan sesuai dengan prosedur hukum pidana anak.

“Jadi kalau itu yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya,” ucap dia.

Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya