Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Kekasih Mario Dandy
Jaksa mempertahankan dakwaanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa saat ditemui usai mengikuti sidang pembacaan tanggapan jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
“Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG,” ucap dia.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora
1. Jaksa pertahankan dakwaannya
Menurut dia, persidangan hari ini jaksa tetap mempertahankan dakwaannya terhadapa AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.
Karena itu, jaksa meminta hakim untuk menolak nota keberatan yang disampaikan pihak AG pada sidang pembacaan eksepsi yang digelar pada Kamis (30/3/2023) kemarin.
“Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut,” ucap dia.
Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Sudah Tahap Satu