TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus TPPO Jual Ginjal, Transplantasi Dilakukan di RS Militer Kamboja

Polri menghadapi sejumlah kendala

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polri mengungkap sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang merupakan anggota polisi dan petugas imigrasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menjelaskan, sindikat penjualan ginjal ini telah menelan korban sebanyak 122 orang.

Adapun proses transplantasi dilakukan di sebuah rumah sakit militer yang terletak di Pnom Pehn, Kamboja, yaitu Preah Ket Mealea Hospital.

“Jadi kan kita identifikasi korban itu sampai saat ini 122. Itu sementara, ya, dan ini kita terus berkesinambungan, kita lakukan penyidikan apakah ada korban yang lain,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

“Iya RS militer di Phnom Pehn (Ibu Kota Kamboja), yaitu Preah Ket Mealea Hospital,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal Anggota Polres Bekasi Kota

Baca Juga: Anggota Terlibat TPPO Penjualan Ginjal, Kapolri: Kita Proses, Gak Ragu

1. Terimpit ekonomi akibat pandemik COVID-19

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers terkait kasus dugaan penbulan terdakwa AG oleh Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, para korban menjual organ tubuhnya secara sukarela karena impitan ekonomi akibat pandemik COVID-19.

Hengki menjelaskan, dalam kasus ini para sindikat Indonesia menerima pembayaran sebesar Rp 200 juta yang Rp135 juta dibayarkan untuk pendonor. Adapun total omzet yang didapat para sindikat sejak tahun 2019 sampai tahun 2023 sebesar Rp24,4 miliar.

“Sindikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah dan sebagainya,” kata dia.

Baca Juga: Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Terancam Sanksi Etik

2. Sejumlah kendala dihadapi tim gabungan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dalam jumpa pers pengungkapan kasus TPPO modus penjualan ginjal ke Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kapala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Pol Krishna Murti, mengungkap sejumlah kendala dalam pengungkapan kasus ini. Berbeda dengan kasus-kasus TPPO sebelumnya, Polri mengalami kendala dalam mengungkap kasus kali ini.

“Kami akan sampaikan koordinasi dengan Kamboja pada kasus-kasus TPPO yang lalu sangat mudah berkoordinasi. Pada TPPO ini kami mengalami kesulitan. Nah, kesulitan itu menjadi tantangan bagi kami,” kata Krishna Murti.

Menurut dia, salah satu yang dihadapi oleh Polri untuk mengungkap kasus penjualan ginjal di Kamboja karena tidak ada kesamaan penerapan hukum pidana dalam kasus yang sama terkait TPPO.

Kamboja meyakini bahwa praktik penjualan ginjal bukan bagian dari tindak pidana. Sementara di Indonesia, praktik ini masuk ke tindakan pidana.

“Kesulitan kami dan jadi catatan kami adalah belum ada kesepahaman tentang kasus-kasus TPPO. Kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya