Keluarga David Pastikan Proses Diversi AG di PN Jaksel Akan Buntu
Jika diversi gagal, perkara lanjut ke persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar proses diversi terhadap AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, pada Rabu (29/3/2023) besok.
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini memastikan, proses diversi terhadap anak AG yang akan digelar besok akan buntu. Dengan demikian, agenda akan langsung masuk ke pokok materi persidangan.
Kendati demikian, Mellisa mengatakan, pihak keluarga tetap akan hadir dalam proses diversi besok. Pihaknya juga telah menerima undangan dari PN Jakarta Selatan.
“Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak, jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock atau buntu. Jadi langsung masuk pokok materi seperti itu,” ucap dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Proses diversi sendiri merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Artinya, kasus bisa diupayakan damai tanpa harus menjalani persidangan. Pelaksanaan diversi ini telah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Keluarga: David Sudah Bisa Berdiri 20 Menit
1. Alasan kubu David bersikukuh tolak proses diversi
Mellisa mengatakan, penolakan proses diversi ini karena memang tidak sesuai dengan syarat teknis yang ada di dalam Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.
Bahwa yang dimungkinkan untuk dilakukan diversi adalah ketika pelaku masih berusaha di bawah 12 tahun dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Sementara, dalam kasus ini, AG saat ini telah berusia 15 tahun dan terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
Editor’s picks
“Nah, (itu) mengapa keluarga menolak terkait diversi terhadap anak (AG),” ujar dia.
Baca Juga: Mario Sebar Video Penganiayaan David, Polisi Dalami Jeratan UU ITE